Kamis, 05 April 2012

Keselamatan Dan Kesehatan Kerja


Pengertian Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Dalam proses produksi ada dua komponen yang berinteraksi yaitu anatara manusia dengan peralatan atau alat-alat produksi. Pada proses produksi ini serangkali terjadi kecelakaan atau penyakit, baik itu yang ditimbulkan oleh kondisi karyawan itu sendiri maupun lingkungan kerja, kejadian seperti itu dapat disebut sebagai kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Dari banyaknya kejadian yang merugikan, banyak para pemimpin perusahaan atau manajer yang berhubungan dengan proses produksi berusaha untuk menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan kerja. Dalam rangka menghindari hal-hal tersebut mereka membuat suatu batasan-batasan definisi untuk pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Kebijakan Keselamatan dan kesehatan kerja jelas tercantum dalam GBHN 1993 anatara lain menegaskan:
Perlindungan tenaga kerja meliputi hak berserikat dan berunding bersama keselamatan dan kesehatan kerja, dan menjamin tenaga kerja yang menyangkut jaminan hari tua, jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan terhadap kecelakaan dan jaminan terhadap kematian serta syarat-syarat kerja lainnya yang perlu dikembangkan secera terpadu dan bertahan dengan pertimbangan dampak ekonomi, kesiapan sektor terkait, kondisi pemberian kerja dan kemampuan tenaga kerja....
Adanya Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), maka kerugian yang timbul akibat kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat ditekan seminimal mungkin, sehingga dapat meningkatkan keuntungan perusahaan dan sekaligus terwujudnya kesejahteraan pegawai.
Hal yang serupa dikemukakan oleh Sugeng Budiono, Jusuf dan Adriana Pusparini (2005:7) bahwa:
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan suatu keilmuan multidisiplin yang menerapkan upaya pemeliharaan dan peningkatan kondisi lingkungan kerja, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja serta melindungi tenga kerja terhadap resiko bahaya dalam melakukan pekerjaan serta mencegah terjadinya kerugian akibat kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kebakaran, peledakan atau pencemaran lingkungan.
Dangur Konradus (2006:118) juga mendefinisikan:
Program keselamatan dan kesehatan kerja merupakan salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan/atau bebas dari kecelakaan kerja (zero accident) dan tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga,masyarakat dan lingkungan sekitar.
Sedangkan pengertian keselamatan dan kesehatan kerja secara filosofis yang tercakup dalam Konvensi Nasioanl K-3 menyatakan bahwa: ” Suatu konsep berfikir dan upaya untuk menjamin kelestarian jasmaniah dan rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan setiap manusia pada umumnya dan beserta hasil karya dan budayanya dalam upaya mencapai masyarakat adil, makmur, dan sejahtera”.
Sedangkan menurut Veithzal Rivai (2005:411), menyatakan bahwa ”Keselamatan dan Kesehatan Kerja merujuk pada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan”.
Pegertian lain keselamatan dari beberapa ahli dikemukakan sebagai berikut: ”Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah pengawasan terhadap orang, mesin, materaial, dan metode yang mencakup lingkungan kerja agar pekerja tidak mengalami cedera”.
Menurut Heidjarahcman dan Suad Husnan (2002:245). ”Program keselamatan dan kesehatan kerja akan memlihara kondisi fisik dan mental”. Sementara itu Mondy dan Noe yang dikuti oleh Mutiara S. Panggabean (2004:113) mengatakan bahwa: ”Keselamatan kerja meliputi perlindungan karyawan dari kecelakaan di tempat kerja. Sedangkan, kesehatan kerja merujuk kepada kebebasan karyawan dari penyakit secara fisik maupun mental”. Hal yang sama diungkapkan oleh Sedarmayanti (1996:109), mendefinisikan keselamatan dan kesehatan kerja adalah pengawasan terhadap orang, mesin, material, metode yang mencakup lingkungan kerja agar pekerja tidak mengalami cedera.
Pekerjaan dapat mempengaruhi kesehatan dan begitu pula sebaliknya kesehatan dapat mempengaruhi pekerjaan. Pengertian kesehatan kerja juga tercantum dalam penjelasan Undang-Undang RI No. 14 tahun 1969 tentang ketentuan-ketentuan pokok mengenai tenaga kerja (pasal 9 dan 10) yaitu:
Kesehatan kerja adalah laporan kesehatan yang ditunjukan kepada pemeliharaan dan mempertinggi derajat kesehatan tenaga kerja, dilakukan dengan mengatur pemberian pengobatan perawatan tenaga kerja yang sakit, mengatur persediaan tempat, cara-cara dan syarat-syarat yang memenuhi norma-norma Hygiene perusahaan dan kesehatan kerja untuk mencegah penyakit umum.
Adapun ruang lingkup dari keselamatan ini seperti terncantum pada UU No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja pada Bab II pasal 2 ayat 1 adalah: ”Yang diatur oleh undang-undang ini adalah keselamatan kerja dalam segala tempat, baik di darat, di dalam tanah, di permuakaan air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum RI”.
Pengertian program keselamatan dan kesehatan kerja yang dikutip dari pelaksanaan kegiatan P2K3 Departemen Tenaga Kerja (1992:1) yaitu:
1.      Berbagi macam dan betuk sumber bahaya yang bertalian dengan pengadaan mesin, lingkungan, cara kerja, proses produksi dan sifat pekerjaan.
2.      Pembinaan dan pelaksanaan norma dan standar K3
3.      Inspeksi K3 secara teratur.
4.      Penyelidikan dan analisa kecelakaan untuk menentukan sebab musabab untuk menentukan  langkah pengendalian.
5.      Pengendalian dan latihan
6.      Alat pelindung diri dan alat pengamanan lainnya yang sesuai dengan sifat pekerja.
7.      Prosedur dan tata kerja penyelamatan diri, peralatan dan bahan lainnya dalam keadaan darurat.
8.      Tata laksana dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas
9.      Daftar alat K3
10.  Laporan pemeriksaaan tata ruang, instalasi mesin.
11.  Data pemeriksaaan kesehatan kerja pekerja
12.  Data kecelakaan dan penyakit akibat kerja
13.  Izin kerja di daerah berbahaya

Program K3 tidak akan efektif untuk dilaksanakan jika pimpinan utama perusahaan tidak menetapkan kebijakan yang konsisten untuk dilaksanakan di dalam perusahaan. Pedoman dan pegangan K3 yang baik masih membutuhkan kebijakan manajerial agar terlaksana secara efektif dalam rangka pencegahan kecelakaan.
Perlunya kerjasama antara manajemen perusahaan dengan para karyawan untuk bersama-sama melaksanakan program K3, akan lebih efektif. Seperti yang diungkapkan oleh Sjafri Mangkuprawira dan Aida Vitayala (2007:134), ”Setiap program K3 bagi karyawan perlu dikoordinasikan dengan baik. Keberhasilannya sangat bergantung pada komitmen dari manajmen puncak, untuk itu pembagian tugas dan wewenang antara unit SDM dan manajer tersebut”. Berikut ini adalah tanggung jawab unit SDM dan manajer dalam pelaksanaan program K3:
Tabel 2.1
Tanggung Jawab Unit SDM dan Manajer
Unit SDM
Manajer
·        Mengkoordinasikan program keselamatan dan kesehatan kerja
·        Mengembangkan sistem pelaporan program
·        Menyediakan ahli investigasi kecelakaan
·        Melatih manajer untuk mengetahui dan mengatasi situasi karyawan yang   mengalami kesulitan
·        Memantau keselamatan dan kesehatan kerja karyawan setiap hari
·        Melatih karyawan agar sadar tentang keselamatan dan kesehatan kerja
·        Investigasi kejadian kecelakaan pada karyawan
·        Memantau tempat kerja untuk menangani masalah keselamatan dan kesehatan kerja
·        Mengkomunikasikan dengan karyawan untuk mengidentifikasi karyawan yang mengalami kesulitan
·        Mengikuti prosedur keselamatan dan kesehatan serta keamanan kerja dan mengajukan usul perubahan jika dibutuhkan

Dalam hal ini Heidjarahman dan Suad Husnan (2002:256), berpendapat bahwa setiap program keselamatan kerja mempunyai elemen sebagai berikut:
1.      Didukung oleh manajemen puncak
2.      Menunjuk seseorang direktur perusahaan
3.      Pembuatan pabrik dan operasi yang bertindak aman
4.      Mendidik karyawan untuk bertindak aman
5.      Menganalisa kecelakaan
6.      Menyelenggarakan perlombaan keamanan dan keselamatan kerja
7.      Menjalankan peraturan untuk keselamatan kerja

Srdangkan menurut Robert L. Mathis dan John H. Jackson (2002:259-262) menyatakan bahwa program K3 yang efektif biasanya terdiri dari:
1.      Tanggung jawab dan komitmen perusahaan
2.      Kebijakan dan disiplin keselamatan kerja
3.      Komunikasi dan pelatihan keselamatan kerja
4.      Komite keselamatan kerja
5.      Inspeksi, penyelidikan keselamatan kerja dan riset
6.      Evaluasi terhadap usaha-usaha keselamatan kerja.

Penjelasan masing-masing prosedur tersebut diuraikan secara ringkas dibawah ini:
1.             Tanggung jawab dan komitmen perusahaan
Inti manajemen keselamtan kerja adalah komitmen perusahaan dan usaha-usaha keselamatan kerja yang komprehensif. Usaha ini sebaiknya dikoordinasikan dari tingkat manajemen paling tinggi untuk melibatkan seluruh anggota perusahaan. Usaha ini juga sebaiknya dicerminkan melalui tindakan-tindakan manajerial. Fokus pendekatan sistematis terhadap keselamatan kerja adalah adanya kerjasama yang terus-menerus dari para pekerja, manajer, dan yang lainnya. Para karyawan yang tidak diingatkan akan adanya pelanggaran keselamatan kerja, yang tidak didorong untuk menjadi sadar akan keselamatan kerja, atau yang melanggar peraturan dan kebijakan perusahaan tentang keselamatan kerja mungkin akan tidak aman bekerjanya.
2.             Kebijakan dan disiplin keselamatan kerja
Mendesain kebijakan dan peraturan keselamatan kerja serta mendefinisikan pelaku pelanggaran, merupakan komponen penting usaha-usaha keselamatan kerja. Dukungan yang sering terhadap perlunya perilaku kerja yang aman dan memberikan umpan balik terhadap praktik-praktik keselamatan kerja yang positif, juga sangat penting dalam meningkatkan keselamatan para pekerja. 
3.             Komunikasi dan pelatihan keselamatan kerja
Satu cara untuk mendorong keselamatan kerja karyawan adalah dengan melibatkan seluruh karyawan di setiap kesempatan dalam sesi pelatihan tentang keselamatan kerja dan dalam pertemuan-pertemuan ini juga diadakan secara rutin. Sebagai tambahan dalam pelatihan keselamtan kerja, komunikasi yang terus-menerus dalam membangun kesadaran keselamatan kerja juga penting. Hanya mengirimkan memo tentang keselamatan kerja saja tidak cukup. Kontes, insentif, dan poster-poster merupakan cara meningkatkan kesadaran keselamatan.
4.             Komite keselamatan kerja
Para pekerja sering kali dilibatkan dalam perencanaan keselamatan kerja melalui komite keselamatan kerja, kadangkala terdiri dari para pekerja yang berasal dari berbagai tingkat jabatan dan departemen. Komite keselamatan kerja biasanya secara reguler memiliki jadwal meeting, memiliki tanggung jawab spesesifik untuk mengadakan tinjauan keselamatan kerja dan membuat rekomendasi dalam perubahan-perubahan yang diperlukan untuk menghindari kecelakaan kerja dimasa mendatang.
5.             Inspeksi, penyelidikan keselamatan kerja dan riset
Inspeksi bisa dilakukan oleh komite keselamatan kerja atau oleh koordinator keselamatan kerja. Inpeksi ini sebaiknya dilaksanakan secara berkala. Ketika kecelakaan terjadi, maka harus diselidiki oleh komite keselamatan kerja perusahaan. Menyelidiki lokasi kecelakaan adalah penting untuk menetapkan kondisi fisik dan lingkungan yang turut menyumbang terjadinya kesecalakaan itu. Penerangan yang buruk, ventilasi yang buruk, dan lantai yang basah adalah beberapa kontributor yang mungkin. Suatu cara untuk mendapatkan pandangan yang akurat terhadap peristiwa kesecalakaan adalah melalui foto atau rekaman video. Kemudian dengan wawancara terhadap karyawan yang mengalami kecelakaan, dengan atasannya langsung, dan para saksi kecelakaan itu. Dan berdasarkan observasi kecelakaan dan hasil wawancara para penyelidik akan melengkapi laporan penyelidikan kecelakaan. Yang erat kaitannya dengan penyelidikan kecelakaan kerja adalah penelitian, untuk menetapkan cara-cara mencegah terjadinya kecelakaan.
6.             Evaluasi terhadap usaha-usaha keselamatan kerja.
Perusahaan harus mengawasi dan mengevaluasi usaha-usaha keselamatan kerja. Statistik kecelakaan dan cedera haruslah dibandingkan dengan pola kecelakaan sebelumnya untuk mengidentifikasikan perubahan-perubahan yang signifikan. Analisis ini harus dirancang untuk mengukur kemajuan dalam manajemen keselamatan kerja

Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Adapun tujuan keselamatan dan kesehatan kerja secara umum adalah untuk menciptakan lingkungan atau suasana yang aman dan sehat, guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja dalam hubungnnya dengan pemeliharan karyawan agar loyalitas karyawan terhadap perusahaan terbina dengan baik.
UU No. 1 Tahun 1970 mengemukakan, keselamatan dan kesehatan kerja yang berkaitan dengan mesin, peralatan, landasan tempat kerja dan lingkungan tempat kerja, mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit akibat kerja, memberikan perlindungan pada sumber-sumber produksi sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas.
Sedarmayanti (1996:109-110) mengemukakan bahwa sasaran yang hendak dicapai oleh program keselamatan dan kesehatan kerja adalah:
1.     Tumbuhnya motivasi untuk bekerja secara aman.
2.     Terciptanya kondisi kerja yang tertib, aman dan menyenangkan.
3.     Mengurangi tingkat kecelakaan di lingkungan kantor.
4.     Tumbuhnya kesadaran akan pentingnya makna keselamatan kerja di lingkungan kantor.
5.     Meningkatkan produktivitas kerja.

Menurut sedarmayanti (1996:106) pada prinsipnya dasar-dasar keselamatan dan kesehatan kerja menekankan beberapa hal, yaitu adalah sebagi berikut:
1.      Setiap pekerja berhak memperoleh jaminan atas keselamatan kerja agar terhindar dari kecelakaan.
2.      Setiap orang yang berada ditempat harus dijamin keselamatannya
3.      Tempat pekerjaan dijamin selalu dalam keadaan aman

Pemerintah juga memandang penting terhadap keselamatan dan kesehatan kerja untuk pekerja, hal ini dibuktikan dengan keluarnya peraturan pemerintah tentang Undang-Undang Pokok Keselamatan dan Kesehatan Kerja No. 1 Tahun 1970 yang mengatur masalah keselamatan  kerja di dalam tempat kerja. Tujuan dikeluarkannya undang-undang ini adalah perubahan pengawasan yang bersifat represif menjadi pengawasan yang bersifat prefentif. Perubahan pengawasan karyawan dari sesudah terjadinya kecelakaan menjadi pengawasan yang sifatnya mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
Selain sasaran yang ingin dicapai oleh program keselamatan dan kesehatan kerja (K3), juga terdapat tujuan yang hendak dicapai. Menurut Sugeng Budiono, Jusuf dan Adriana Pusparini (2005:8), tujuan program keselamatan dan kesehatan kerja adalah:
1.      Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan produktivitas.
2.      Menjamin keselamatan pekerja yang berada di tempat kerja.
3.      Menjamin keselamatan tenga kerja agar terhindar dari kecelakaan dan kerugian lainnya.
4.      Meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan pekerja.
5.      Melindungi dan mencegah pekerja dari semua gangguan kesehatan akibat lingkungan kerja atau pekerjaannya.
6.      Menempatkan pekerja sesuai dengan kemampuan fisik, mental, dan pendidikan atau keterampilannya.
7.      Meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.

Sedangkan menurut A. A Anwar Prabu Mangkunegara (2007:162) tujuan keselamatan dan kesehatan kerja adalah:
1.     Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, siosial, dan psikologis.
2.     Agar stiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya seefektif mungkin
3.     Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya
4.     Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai
5.     Agar meningkatkan kegairahan kerja, dan partisipasi kerja
6.     Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.
7.      Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja

Selain adanya tujuan dari program keselamatan dan kesehatan kerja, Dangur Konradus (2006:52-53) mengemukakan tujuan yang ingin dicapai melalui upaya kesehatan kerja diantaranya adalah:
1.     Memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan kerja masyarakat pekerja di semua lapangan kerja setinggi-tingginya baik fisik, mental maupun kesejahteraan sosialnya.
2.     Mencegah timbulnya gangguan masyarakat pekerja yang diakibatkan oleh kondisi lingkungan kerjanya.
3.     Memberikan pekerjaan dan perlindungan bagi pekerja di dalam pekerjaannya dari kemungkinan bahaya yang disebabkan oleh faktor-faktor yang membahayakan kesehatan.
4.     Menempatkan dan memelihara pekerja di suatu lingkungan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan fisik dan psikis pekerjanya.

Penyebab terjadinya Kecelakaan dan gangguan kesehatan pegawai
Kecelakaan dan gangguan kesehatan dapat menimpa pegawai dengan berbagai sebab. Hal ini bisa disebabkan oleh faktor internal dan faktor eksternal seperti yang dikemukakan oleh Mutiara S. Panggabean (2004:115) mengemukakan bahwa terjadinya kecelakaan kerja dan gangguan kesehatan karyawan dapat dikelompokan ke dalam dua faktor yaitu: faktor internal dan eksternal.
Faktor internal, meliputi faktor-faktor yang ditimbulkan oleh karyawan itu sendiri. Seperti bertindak sembrono, terlalu menggampangkan dan cenderung lalai dalam melakukan tugas, dan karyawan cenderung malas untuk menggunakan peralatan keselamatan yang sudah diberikan oleh pihak perusahaan.
Faktor eksternal, mencakup faktor-faktor yang berasal dari lingkungan kerja perusahaan. Seperti jenis lantai yang dipakai terlalu licin bagi pejalan kaki, kaca jendela yang tidak disertai ventilasi, pemeliharaan mesin yang tidak baik, tata letak tempat kerja yang kurang aman.
    A. A Anwar Prabu (2007:162) mengemukakan beberapa sebab yang memungkinkan terjadinya kecelakaan dan gangguan kesehatan pegawai, anatara lain:
1.         Keadaan tempat lingkungan kerja
a.      Penyusunan dan penyimpanan barang-barang yang berbahaya kurang di perhitungkan keamanannya.
b.     Ruang kerja yang terlalu padat dan sesak.
c.      Pembuangan kotoran dan limbah yang tidak pada tempatnya.
2.         Pengaturan udara
a.      Pergantian udara di ruang kerja yang tidak baik (ruang kerja yang kotor, berdebu, dan berbau tidak enak).
b.     Suhu udara yang tidak dikondisikan pengaturannya.
3.         Pengaturan penerangan
a.      Pengaturan dan penggunaan sumber cahaya yang tidak tepat.
b.     Ruang kerja yang kurang cahaya, remang-remang.
4.         Pemakaian peralatan kerja
a.      Pengamanan peralatan kerja yang sudah usang atau rusak.
b.     Penggunaan mesin, alat elektronik tanpa pengamanan yang baik.
5.         Kondisi fisik dan mental pegawai
a.      Kerusakan alat indera, stamina pegawai yang tidak stabil.
b.     Emosi pegawai yang tidak stabil, kepribadian pegawai yang lemah, rapuh, cara berfikir dan kemampuan persepsi yang lemah, motivasi kerja rendah, sikap pegawai yang ceroboh, kurang cermat, dan kurang pengetahuan dalam penggunaan fasilitas kerja yang membawa resiko berbahaya.

Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi keselamatan dan kesehatan kerja menurut Sedarmayanti (1996:112-115) adalah sebagai berikut:
1.                                                                                                                                                            1.    Kebersihan
Kebersihan merupakan syarat utama bagi pegawai agar tetap sehat, dan pelaksanaannya tidak memerlukan banyak biaya. Untuk menjaga kesehatan, semua ruangan hendaknya tetap dalam keadaan bersih. Perlu disediakan tempat sampah dalam jumlah yang cukup, bersih dan bebas hama, tidak bocor dan dapat dibersihkan dengan mudah. Bahan buangan dan sisa diupayakan disingkirkan di luar jam kerja untuk menghindari resiko terhadap kesehatan.
2.                                                                                                                                                            2.   Air minum dan kesehatan
Air minum yang bersih dari sumber yang sehat secara teratur hendaknya diperiksa, dan harus disediakan dekat dengan tempat kerja.
3.         Urusan rumah tangga
Kerapihan dalam ruang kerja membantu pencapaian produktivitas dan menugurangi kemungkinan kecelakaan.
4.                                                                                                                                                                           Ventilasi, pemanas dan pendingin
Ventilasi yang menyeluruh perlu                                              Untuk kesehatan dan rasa keserasian para pegawai, oleh karenanya merupakan faktor yang mempengaruhi efisiensi kerja. Pengaruh udara panas dan akibatnya dapat menyebabkan pegawai sering keluar karena keadaan kerja yang tidak nyaman.

5.      Tempat kerja, ruang kerja, dan tempat duduk
                                                                                        Tempat kerja, ruang kerja dan tempat duduk dapat mempengaruhi pegawai dalam bekerja. Untuk itu sediakan tempat kerja dan ruang kerja nyaman dan aman, dengan menghilangkan kepadatan di sekitar tempat kerja dan ruang kerja. Selain itu sediakan tempat duduk yang sesuai sehingga pegawai tidak salah posisi duduknya.
                                                                                 6.    Pencegahan kecelakaan
                                                                                        Pencegahan kecelakaan harus diusahakan dengan meniadakan penyebabnya, apakah sebab itu merupakan sebab teknis atau sebab yang datang dari manusia.
7.         Pencegahan kebakaran
                                          Pencegahan kebakaran merupakan salah satu masalah untuk semua yang bersangkutan dan perlu dilaksanakan dengan cepat menurut peraturan pencegahan kebakaran, seperti larangan merokok di tempat yang mudah timbul kebakaran dan lain-lain.
8.         Gizi
              Gizi makanan para pegawai harus diperhatikan karena diharapkan dengan gizi makanan yang baik pegawai akan sanggup menghasilkan keluaran yang memerlukan energi berat, yang bisanya dapat dihasilkan oleh pegawai yang sehat, cukup makan, lepas dari kesulitan akibat iklim yang harus dihadapi.
9.         Penerangan/cahaya, warna dan suara bising di tempat kerja
       Pemanfaatan penerangan/cahaya dan warna di tempat kerja dengan setepat-tepatnya mempunyai arti penting dalam menunjang keselamatan dan kesehatan kerja. Kebisingan di tempat kerja merupakan faktor yang perlu dicegah atau dihilangkan karena dapat mengakibatkan kerusakan.
            Danggur Konradus (2006:52) mengemukakan bahwa gangguan kesehatan pada pekerja dapat disebabkan oleh faktor yang berhubungan dengan pekerjaan antara lain:
a.       Faktor biologis seperti kuman, virus, dan sebagainya.
b.      Faktor kimia seperti kimia yang mudah terbakar atau mengeluarkan radiasi yang dapat menimbulkan penyakit tertentu bahkan kematian.
c.       Faktor ergonomi, yaitu yang berkaitan dengan cara duduk, cara mengangkat beban yang salah dan sebagainya.
d.      Faktor fisik, seperti panas, tata ruang yang tidak memenuhi standar kesehatan dan sebagainya.
e.       Faktor individual, yaitu perilaku dan pola hidup yang tidak sehat dari pekerja itu sendiri.

Faktor penyebab timbulnya kecelakaan kerja menurut Sedarmayanti (1996:118) disebabkan oleh tiga faktor, yaitu:
1.      Faktor lingkungan

2.      Faktor manusia
a.       Faktor fisik dan mental: kurang penglihatan, atau pendengaran, otot lemah, reaksi mental lambat, lemah jantung atau organ lain, emosi dan syaraf tidak stabil, dan lemah badan.
b.      Pengetahuan dan keterampilan: kurang memperhatikan metode kerja yang aman atau tidak baik, kebiasaan yang salah, dan kurang pengalaman.
c.       Sikap: kurang minat/perhatian, kurang teliti, malas, sombong, tidak peduli akan suatu akibat, dan hubungan yang kurang baik.

3.      Faktor mesin dan alat
a.      Penerangan yang kurang
b.     Mesin yang tidak terjaga
c.      Kerusakan teknis

Usaha meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja
   Usaha untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja bisa dilakukan seperti yang telah tercantum dalam Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja No. 1 Tahun 1970 yang berlaku tanggal 12 Januari 1970 dalam Pasal 3 Ayat 1 yang mengatur tentang syarat-syarat keselamatan kerja. Sayarat –syarat keselamatan tersebut adalah:
1.     Mencegah dan mengurangi kecelakaan
2.     Mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran
3.     Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
4.      Memberikan kesempatan atau jalan meyelamatkan diri pada waktu 
        kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya
5.      Memberikan pertolongan pada kecelakaan
6.      Memberikan alat-alat perlindungan diri pada para pekerja
7.      Mencegah dan mengendalikan timbulnya atau menyebar luasnya 
        suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin,
        cuaca,  sinar laut atau radiasi, suara, dan getaran
8.      Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik
        fisik maupun psikis, keracunan, insfeksi, dan penularan
9.       Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai
10.  Menyelenggarakan suhu dan lembab yang baik
11.  Memlihara kebersihan, kesehatan, dan ketertiban
12.  Menyelenggarakan penyegaran udara yang baik
13.  Memperoleh keserasian antara proses dan kerjanya
14.  Mengamankan  dan memperlancar pengangkutan orang, binatang,
         tanaman, dan barang
15.  Mengamankan dan memeligara segala jenis bangunan
16.  Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat,
         perlakuan dan peyimpanan barang
17.  Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya
18.  Meyesuaikan dan menyempurnakan pengalaman pada pekerjaan  
          yang berbahaya kecelakaannya menjadi tanmbah tinggi.
(Marihot Tua Efendi Hariandja, 2007:313)

1 komentar: